Sedangkan pembaharuan hukum Islam, berarti upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid) dengan metode yang telah ditentukan berdasarkan kaidah-kaidah istinbat hukum Islam. Berpalingnya mujtahid dari suatu hukum pada suatu masalah kepada hukum yang lain karena adanya dalil yang lebih kuat adalah semata-mata untuk memelihara maqasid al-syari'ah. Istihsan merupakan suatu metode istinbat hukum yang mementingkan pemeliharaan maqasid al-syari'ah, yaitu merealisasikan kemaslahatan manusia. Secara konseptual, istihsan berarti beralihnya mujtahid dalam menetapkan hukum terhadap suatu masalah dari yang sebanding dengan itu karena adanya dalil khusus dalam al-Qur'an atau sunnah. ![]() Abstrak: Istihsan dan pembaharuan hukum Islam merupakan dua term yang pada satu sisi memiliki perbedaan makna, namun pada sisi yang lain keduanya memiliki hubungan keterkaitan yang saling erat antara satu dengan lainnya.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |